DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan Minta Tutup Tembak Judi Ikan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara
Kab. Batu Bara, Sumut, Senin, 23 Juni 2025.
Kab. Batu Bara, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Keberadaan perjudian tembak judi ikan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, menjadi bukti nyata lemahnya Penegakan Hukum di daerah ini.
Informasi yang di dapat ada 15 Desa dan 6 Kecamatan sejumlah titik perjudi tembak ikan diantaranya adalah:
1- Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram.
2- Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.
3- Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus.
4- Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
5- Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
6- Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
7- Desa Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
8- Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar.
9- Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar/(2titik)
10- Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar.
11- Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih.
12- Gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih (2 titik)
13- Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih.
14- Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih.
15- Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi perjudian tersebut terang-terangan, Aparat Penegak Hukum seolah-olah menutup mata dan membiarkan praktek ilegal ini terus berlangsung dengan santainya menjalankan bisnis haram ini dengan Omset Jutaa Rupiah Per hari.
Ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidak mampuan Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti praktek perjudian tembak judi ikan Pernyataan tersebut disampaikan oleh Djon Wakil Ketua DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan, kepada Awak Media, Rabu (18/06/2025) di Kantor.
Djon, Wakil Ketua DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan, menyoroti dan menanggapi keresahan Tokoh Pemuka Agama dan masyarakat, siap akan membantu masyarakat untuk melaporkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Sumut.
Dan praktek perjudi tersebut bahkan diduga mendapat “Back-Up" dari oknum-oknum Penegak Hukum.
“Tokoh Pemuka Agama dan masyarakat sudah sangat resah. mereka sudah melapor ke Polisi berulang kali, tapi tetap saja praktek perjudi ini beroperasi dengan bebas. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,” ungkap Djon
“Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pedang Keadilan Perjuangan, mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum karena ketidak mampuan atau bahkan ketidak mampuan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela,” lanjutnya
Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan. tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelaku perjudian, oknum TNI maupun oknum Polisi yang diduga terlibat melindungi praktik ilegal ini.
Keberadaan praktek perjudi tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas telah melanggar hukum di Indonesia. Padahal, dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi kepada umum, atau turut serta dalam suatu perjudian, dapat dikenakan hukuman pidana dan penjara Kurungan badan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Diamnya Aparat Penegak Hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela.
Tim Awak Media dan Djon, Wakil Ketua DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan berharap Kapolda Sumatera Utara bersikap tegas dalam menindak praktik perjudian ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto dalam komitmennya memberantas perjudian tanpa pandang bulu.
Aparat Penegakan Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saatnya aparat bertindak, bukan berdiam diri. Masyarakat menunggu keberanian hukum berpihak pada keadilan.
Tembusan:
1. Kapolda Sumatera Utara
2. Bupati Batu Bara
3. Polres Batu Bara
4. Polsek Batu Bara
5. Satpol PP
Diberitakan Oleh:
***(DL & Amri Lubis -Tim Red)***
🌈🦋 🌈




