Mafia Pupuk Bersubsidi Berkedok Kelompok Tani


 Mafia Pupuk Bersubsidi Berkedok Kelompok Tani


Tulang bawang, Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.


Tulang bawang, Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Ini Faktanya?❓...

Kios Pupuk Mawar Tani yang terletak di Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi kepada Kelompok Tani yang tergabung di RDKK.22/Juni/2025.



Dilansir dari hasil Konfirmasi Tim saat turun di lapangan di Desa Suka Maju dan mendapatkan laporan dari beberapa Nara sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwasanya mereka mengatakan pupuk kelompok tani di Desa Suka Maju sangat fantastis harganya yaitu Pupuk UREA 160,000 dan Pupuk PHONSKA 180,000 persaknya berarti dalam 1 kwintalnya 340,000 ribu rupiah ungkap mereka saat dikomfirmasi.


Lanjut Tim mencoba menelusuri kediaman Ketua Gapoktan (Nurdin) saat di komfirmasi dia tidak tau menau dengan adanya penurunan pupuk jatah kelompok karna saya sudah mengundurkan diri ungkap (Nurdin) saat dikonfirmasi.


Lanjut Tim menemui pemegang kunci gudang kios mawar tani yaitu (EDI) saat dikomfirmasi saya disuruh pemilik kios tersebut (Rudi) untuk menjaga kios tersebut, bahkan Tim lanjut bertanya mengenai harga dan jatah setiap RDKK menurut keterangan (Edi) rata - rata mendapatkan 1,2 ton per RDKK ungkap dia dan dibandrol harga 160,000, dan 180,000 ujarnya berarti dalam 1hektar mereka mendapatkan 6 kwintal ungkap(Edi).


Lalu Tim mencoba mengajak (Edi) selaku penjaga kios Mawar Tani tersebut kegudang lalu membuka dan masih banyak pupuk kelompok belum diambil dan lanjut Tim bertanya kenapa plang nama kios nggak dipasang diluar, ungkap (Edi) iya mas emang sengaja diumpatin (di Rondokan) ungkap dia saat dikomfirmasi di kios Mawar Tani.


Itulah hasil Tim investigasi saat turun kelapangan di Desa Suka Maju, diduga kuat kios tersebut menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan mencari keuntungan yang sangat besar kepada anggota RDKK yang tergabung dikelompok Mawar Tani diduga menyalahi aturan Pemerintah dan Undang - Undang sebagai berikut.


*Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum*


Pemerintah dan aparat Penegak Hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan: 

Penyuluhan hukum kepada distributor, pengecer, dan petani.

Peningkatan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan petani. 


Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan: 

Penyuluhan hukum kepada distributor, pengecer, dan petani.

Peningkatan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan petani. 


Sedangkan aturan pemerintah dan dinas, ataupun Menteri pupuk UREA dan pupuk PHOSKA itu barang dalam pengawasan Pemerintah sesuai dengan Undang - Undang.


Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan hukum pidana. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pupuk bersubsidi dan sanksi penyalahgunaannya antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Menteri. 

 

Media Membuka Ruang Klarifikasi

Sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami dari Tim media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengesup pupuk dan kelompok tani untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya secara terbuka kepada publik.


Diberitakan Oleh:

*(Riki - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR