Pelayanan Publik Oknum Kades Bobrok Akibat Rangkap Dua Jabatan


 Pelayanan Publik Oknum Kades Bobrok Akibat Rangkap Dua Jabatan


Kab. Labuhan Batu Utara - SUMUT, Rabu, 06 Agustus 2025.


Kab. Labuhan Batu Utara, SUMUT, MediaTargetKrimsus.com — Kasus rangkap jabatan oleh Oknum Kepala Desa kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, seorang oknum Kepala Perkebunan Desa Hanna Kecamatan Kualuh Selatan diketahui merangkap sebagai karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Labuhan Haji. Praktik ini memicu kritik keras dari Tim Gabungan Wartawan Media Online yang melakukan kontrol sosial ke Kantor Desa tersebut. 



Rangkap jabatan oleh Oknum Kepala Desa ini diduga kuat tidak bisa memberikan pelayanan publik terbaik bagi rakyat NKRI. Selain itu, Oknum Kepala Desa juga tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh Awak Media terkait anggaran Desa, menimbulkan dugaan bahwa oknum tersebut tidak bisa melayani konfirmasi publik.


Rangkap jabatan oleh pejabat publik, termasuk Kepala Desa, telah diatur dalam beberapa undang-undang. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Selain itu, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang pejabat pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.


Oknum Kepala Desa Perkebunan Hanna tidak berada di kantor pada jam dinas kerja dan tidak dapat dihubungi sehingga menimbulkan kecurigaan tentang penggunaan anggaran terkait kriteria Penggunaan Dana Desa yang Tepat dan Prioritas penggunaan Dana Desa menjadi polemik bagi Insan Pers, karena Oknum Kades bungkam saat di konfirmasi seperti : 

- Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Polindes

- Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu

- Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

- Pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti 

- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa

- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

- Pembangunan energi baru dan terbarukan

- Pengembangan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa. 


Dengan terbitnya berita ini oknum Kades tidak bisa memberikan pelayanan publik saat dikonfirmasi oleh Insan Pers, mengenai hal tersebut ada sanksi bagi pejabat yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan dan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Dalam kasus ini, oknum Kepala Desa Hanna yang merangkap sebagai karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Labuhan Haji dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Bersambung...


Diberitakan Oleh:

*(RS - Tim Red)*


🌈🦋 🌈.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR