Kades Singkuang II Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Kab. Mandailing Natal, SUMUT, Rabu, 09 Juli 2025.
Kab. Mandailing Natal, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Lembaga Bantuan Hukum PKR TIPIKOR melaporkan Kepala Desa Pasar Singkuang II, Sauban Hasibuan, ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada 2 Juli 2025. Laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa.
Kades Singkuang II dituduh melakukan diskriminasi dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa. Banyak warga tidak mampu yang tidak menerima bantuan, sementara warga dengan ekonomi menengah ke atas justru mendapatkannya.
Pengelolaan dana desa Singkuang II dinilai tidak transparan, terutama terkait penggunaan dana desa dari tahun anggaran 2020-2025 dan perkembangan BUMDes yang tidak pernah diketahui masyarakat.
Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal perlu melakukan klarifikasi atas penggunaan dana desa dan perkembangan BUMDes untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sekretaris DPC PKR, KD, menyatakan bahwa Kades Singkuang II tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan perlu diperiksa oleh inspektorat dan kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyatakan akan menindak tegas kepala desa yang terbukti melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan akan memeriksa seluruh Kepala Desa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa. KPK juga menghimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Dengan demikian,diminta kepada pejabat pemerintahan yang berwenang agar Periksa seluruh Dana Desa,jikalau terbukti ada dugaan penyelewengan anggaran ( Korupsi ) maka harus di tindak dan berikan sanksi disiplin bagi siapa saja yang terlibat tidak pandang buluh.
Diberitakan Oleh:
*(RS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈



