Penegakan Hukum Menjadi Polemik Terkait Perusakan Hutan Dan PETI Di Sulangaling Madina
Kab. Mandailing Natal - SUMUT, Rabu, 06 Agustus 2025.
Kab. Mandailing Natal, SUMUT, MediaTargetKrimsus.com — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) diminta untuk memanggil dan memeriksa pelaku perusakan hutan dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Permintaan ini muncul setelah adanya laporan dari DPC PKR Madina yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
Kepala Balai TNBG Madina mengirimkan surat bernomor S.515/T.9/TU/Peg/7/2025 kepada Ketua DPC PKR terkait tindak lanjut laporan PETI di Desa Ranto Panjang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tidak ditemukan alat berat dan pekerja pada saat pengecekan, namun hanya bekas jalan alat berat jenis excavator.
Namun, menurut keterangan masyarakat Desa Ranto Panjang, masih ada 2 unit alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.
Masyarakat setempat kuat menduga bahwa operasi PETI tersebut milik Camat Muara Batang Gadis,diduga kuat ada kebocoran informasi terkait kedatangan tim TNBG pada 25 Juni-4 Juli 2025, sehingga para pelaku tambang dapat mengamankan alat mereka.
Sekretaris DPC LBH PKR TIPIKOR Madina, Kasman Daulay, meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memanggil dan memeriksa nama-nama yang terindikasi terlibat dalam perusakan hutan dan analisis dampak lingkungan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut tuntas kasus PETI di kawasan TNBG dan menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi.
Dengan terbitnya berita ini,Penegakan hukum terkait perusakan hutan dan PETI (Penambangan Emas Diduga Tanpa Izin) di Sulangaling, Madina, Sumatra Utara, memerlukan perhatian serius.
Diberitakan Oleh:
*(RS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈.



