Pengampunan atau Transaksi Politik? Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Dinilai Abuse of Prerogative


 Pengampunan atau Transaksi Politik? Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Dinilai Abuse of Prerogative


Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.


Jakarta, MediaTargetKrimsus.com — Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada sekitar 1.178 orang lolos verifikasi menjelang HUT ke-80 Negara Kesatuan Republik Indonesia menuai kritik tajam. Dua nama yang mencuat di antara daftar tersebut ialah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, menjadi simbol paling telanjang dari potensi penyalahgunaan prerogatif presiden (abuse of prerogative) untuk mengaburkan "patgulipat hukum" dengan alasan “rekonsiliasi politik”.


Aktivis hukum dan pendiri PILAR, Hotman Samosir, menilai keputusan Presiden bukan hanya keliru secara prinsip, tetapi menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum (supremacy of law).


“Apa urgensinya memberikan abolisi kepada Hasto dan Tom? Mereka terlibat kasus korupsi yang belum inkracht, bukan tahanan politik atau korban pelanggaran HAM. Sementara rakyat kecil yang melakukan delicti tipiring diperlakukan berbeda. Ini jelas "penyaliban" supremasi hukum,” kata Hotman kepada media, Jumat (1/8).


Tom Lembong divonis majelis hakim terlibat dalam pusaran kasus korupsi impor gula 2015-2016 saat menjabat Menteri Perdagangan era presiden Joko Widodo, sementara Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P dalam kasus Harun Masiku. Keduanya belum menjalani proses peradilan tuntas (inkracht van gewijsde).


“Obral abolisi dan amnesti secara serampangan dapat memberi pesan bagi rakyat semesta Indonesia bahwa negara ini bukan lagi rechtsstaat, tapi machtsstaat. Apakah ini bukan bentuk intervensi telanjang terhadap proses hukum yang sedang berjalan? Dengan dalih rekonsiliasi dan sebagainya, justru mempermainkan konstitusi,” tegas Hotman.


Ironisnya, pengampunan ini digadang-gadang untuk “membangun bangsa dengan kekuatan politik yang solid”. Sebuah dalih yang menurut aktivis tersebut justru menegaskan bahwa hukum sedang dikompromikan demi stabilitas kekuasaan.


“Pernyataan itu jujur sekaligus mengerikan. Artinya, siapa pun yang memiliki nilai tawar politik cukup tinggi bisa dinegosiasikan kebebasannya. Ini bukan rekonsiliasi, ini transaksional,” ujar Hotman tajam.


Secara historis, jumlah amnesti dan abolisi dalam satu dekrit belum pernah sebesar ini. Di era Soekarno, amnesti hanya diberikan untuk pemberontak seperti DI/TII dan RMS. Di era SBY, untuk eks kombatan GAM. Kali ini, angka 1.178 penerima mencetak rekor tanpa disertai transparansi publik.


“Siapa saja nama-nama itu? Apa dasar hukumnya? Kenapa tidak dibuka ke publik? Ini bukan pengampunan biasa, ini pembungkaman logika hukum,” ucap Hotman.


Ia menilai DPR juga gagal menjalankan fungsi checks and balances karena menyetujui permohonan itu tanpa pembahasan terbuka.


Yang lebih berbahaya, menurut Hotman, adalah dampaknya terhadap penegakan hukum ke depan. “KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan bisa lumpuh total jika sewaktu-waktu Presiden menghapus jerat hukum elite dengan satu tanda tangan. Ini mengarah pada impunitas permanen,” tegasnya.


Selain kontradiktif dengan Asta Cita ke-7 dan janji politik presiden Prabowo mengejar koruptor sampai ke Antartika, amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi juga berseberangan dengan komitmen internasional Indonesia dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Bahkan Mahkamah Internasional telah menekankan bahwa pemberian impunitas terhadap pelaku kejahatan berat termasuk korupsi besar melanggar prinsip negara hukum (rechtsstaat).


“Ini bukan soal hak prerogatif semata. Ini soal etika kekuasaan. Abolisi dan amnesti pada kasus rasuah yang notabene extraordinary crime adalah sabotase terhadap keadilan sosial,” tegas Hotman.


Ia mendorong pembentukan Komisi Evaluasi Independen terhadap semua penerima pengampunan. “Tidak boleh ada "pengampunan rahasia". Semua harus dibuka. Kalau tidak, presiden sedang menjadikan konstitusi sebagai tameng kriminal politik,” pungkasnya.


Diberitakan Oleh:

*(RS - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR